Oleh :
  1. USTADZ ABDUL SHOMAD, 
  2. Lc, MABUYA YAHYA

KERIS YANG DIKERAMATKAN, ADA KHODAMNYA, BISA SAKTI MANDRAGUNA,KERIS BISA TERBANG DIBAHAS TUNTAS, SILAHKAN TONTON VIDEONYA.


Pembahasan :
☆☆Keris Antara Budaya dan Kesyirikan☆☆
Bismillahi wash-sholaatu wassalaamu 'ala Rasulillaahi ... wa ba'du...
Pertama-tama mari kita kembalikan segala permasalahan dan persoalan kepada Allah Ta'ala yg telah menurunkan Al-Qur'an sbg peringatan bagi siapa saja yg takut kepada-Nya. Kemudian kita rujuk pula kepada As-Sunnah An-Nabawiyyah Al-Muthahharah sebagai bayan atas Al-Quran yg menjadi sumber nomer 1 dalam hukum islam. Jika pada tulisan saya ini ada yg tdk cocok bahkan menyimpang dari Al-Quran dan As-Sunnah maka tinggalkanlah, jika berkaitan maka ambillah.

Seperti yg kita ketahui bahwa budaya adalah sesuatu yg patut dilestarikan dan dijaga. Islam tak pernah melarang ummatnya utk meninggalkan suatu budaya selagi budaya tsb tidak berseberangan dengan prinsip dasar Islam. Ada suatu kaedah ushuliyah yg amat populer di kalangan santri yg mengisyaratkan bolehnya menjaga suatu budaya yg sudah lama berlangsung.

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
~Al-Muhafadzotu 'alal qodiimi ash-shaalih wal akhdzu bil jadiidil ashlah~
"Pelestarian sesuatu (budaya/metodologi) kuno yg baik (masih relevan dgn ajaran Islam) dan pengambilan terobosan baru yg lebih baik."

Inilah kaedah yg dipakai oleh banyak ulama di nusantara khususnya mbah Hasyim Asy'ari yg menjaga dan melestarikan budaya yg sudah berjalan sejak lama, dan mbah Ahmad Dahlan yg mengambil banyak terobosan baru nan modern utk kejayaan Islam di Indonesia. Semua saling melengkapi dalam bingkai keislaman dan keimanan.

Bahkan ada sebuah kaedah yg menjelaskan bahwa sebuah budaya/adat bisa dijadikan sebagai referensi hukum yg berjalan,

العادة محكمة
~Al-'Aadatu Muhakkamatun~
"Budaya/adat/tradisi menjadi hukum."

Lalu apa sih pengertian budaya/adat ?

Budaya adalah :

ما تعود عليه المسلمون أو أهل بلد معين أو أهل قبيلة معينة أو شخص معين
"Sesuatu yg menjadi kebiasaan kaum muslimin pada umumnya, atau menjadi kebiasaan penduduk negeri tertentu, penduduk perkampungan tertentu, atau kebiasaan orang tertentu."

Tetapi yang perlu dicatat, bahwa kaedah tsb hanya berlaku pada hal-hal yg belum ada ketentuannya dalam syari'at Islam. Contoh spt kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan.

Di dalam tradisi masyarakat Mesir (sependek yg saya tau) pihak mempelai lelaki harus menyiapkan syaqqoh (flat/rumah) sebagai maharnya sedangkan pihak mempelai wanita menyediakan perkakas dan interior rumahnya kemudian diarak keliling kampung. Dalam Islam budaya itu sah-sah saja, karena Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan.

Untuk hal-hal yg sudah ditetapkan ketentuan dan kriterianya di dalam Islam, maka adat budaya dan kebiasaan suatu masyarakat TIDAK BOLEH dijadikan sbg standar hukum.

Sebagai contoh MENIKAH BEDA AGAMA yg dibolehkan dengan dalil "al-'aadatu muhakkamatun" karena nikah beda agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat. Maka pernyataan seperti itu TIDAK BENAR, Karena Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir begitu juga sebaliknya.

Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam yg sudah masuk ke dalam ranah "RITUAL PERIBADATAN" maka hukumnya HARAM dan TERLARANG bagi ummat Islam.

Seperti contoh, budaya "ngaben" yang dilakukan oleh masyarakat hindu Bali. Upacara pembakaran mayat yang diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap gempita secara besar-besaran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan bagi orang yang meninggal supaya kembali kepada penciptanya.

Di daerah Toraja, untuk memakamkan orang yg sudah meninggal juga memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut digunakan untuk mengadakan hewan kurban berupa kerbau. 

Masyarakat ngapak-ngapak di Cilacap Jawa tengah. Mereka mempunyai budaya "Tumpeng Rosulan" berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rasulullah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat merupakan penguasa laut selatan.

Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam karena sudah masuk pada ritual peribadatan AGAMA LAIN, sehingga umat Islam tidak dibolehkan mengikutinya.

Lalu bagaimana dengan keris ??

Apakah keris termasuk budaya yg boleh dilestarikan menurut Islam ?
Dan apakah memiliki keris sudah pasti menjadikan si pemiliknya MUSYRIK ?

Tentu tidak semudah itu kita menganggap orang sbg MUSYRIK. Keris adalah budaya yg boleh dilestarikan menurut Islam. Karena keris TIDAK berseberangan dengan PRINSIP DASAR KEIMANAN dalam Islam. Keris asalnya hanya sebuah senjata tradisional yg lahir dari tangan para jenius. Di zaman dulu kecanggihan keris digadang-gadang lebih dahsyat daripada pedangnya para Samurai di Jepang, "Katana". Kegunaan keris sebagai SENJATA tak ubahnya spt senjata-senjata lain yg digunakan oleh banyak bangsa di dunia ini untuk membela diri dari serangan musuh.

Dalam kaedah ushuliyah senjata masuk ke dalam ranah duniawi yg asal hukumnya adalah BOLEH :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
"Hukum asal segala sesuatu (dari perkara keduniawian) adalah BOLEH sampai ada dalil yg melarang."

Oleh karena keris masuk ke dalam perkara duniawi maka hukum asal memilikinya adalah BOLEH. Berbeda dgn perkara ibadah/syariat yg dalam kaedah ushuliyahnya dijelaskan :

الأصل في العبادة التحريم
"Hukum asal dari ritual peribadatan adalah TERLARANG"

Atau dalam kaedah lain dikatakan :

الأصل في العبادة التوقيف
"Hukum asal peribadatan adalah tauqif (harus bersandar pada keterangan/dalil)"

Jadi intinya ibadah itu terlarang sampai ada dalil yg menyuruh untuk melakukannya.

Nah yg masuk ke dalam ranah "RITUAL PERIBADATAN" adalah PERAWATAN KERIS yg tak wajar dan terlalu berlebihan jika diperlakukan kepada BENDA MATI pada umumnya. RITUAL perawatan inilah yg dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang kemaksiatan dan bahkan kesyirikan.

RITUAL inilah yg mengundang jin untuk ikut bersemayam di dalam keris dan menjadi "penjaga" si empu dan anak cucunya secara turun temurun. Di masyarakat kebanyakan orang awam yg kental tradisi kejawennya memuja keris dan meng-keramatkannya laksana "dewa".

Contoh :
  • Memandikan keris dengan kembang 7 rupa di waktu yg telah dikhususkan menurut kalender jawa/kalender hijriyah, biasanya keris dimandikan pada waktu mauludan atau pada saat tanggal 1 syuro.
  • Keris dicium dan diberi penghormatan layaknya memberi hormat pada raja, bahkan tak jarang ada orang yg menunduk hormat hingga hampir ruku' saat memberi penghormatan pada keris.
  • Mentirakati pembuatan dan penggunaan keris dgn berbagai lelaku, spt puasa ngebleng 3 hari tanpa buka, bersemedi, membaca rapalan/doa tertentu, dll.
  • Menyediakan ruangan khusus untuk menyimpan keris dan memberi sesajen untuk persembahan bagi para khodam yg bersemayam di dalam keris.
  • Memberi minyak wangi khusus untuk dioleskan pada keris agar "kesaktian"nya bertambah.
Poin-poin di atas adalah gambaran nyata yg menjadi sumber kemaksiatan dan kesyirikan yg terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Jika memang alasannya adalah karena ingin menjaga keris supaya tidak karatan, maka cukup oleskan MINYAK KAYU PUTIH atau OLI BEKAS supaya besinya awet.
Tak perlu ada ritual mandi bunga.
Tak perlu diberi wewangian.
Tak perlu diberi ruangan khusus yg diberi sesaji, apalagi sampai menunduk bersimpuh sambil menyatukan kedua tangan layaknya memberi hormat pada raja.
Itu sudah termasuk perbuatan yg berlebihan dan bisa masuk ke dalam "ritual ibadah" karena telah menganggap sesuatu itu KERAMAT tanpa ada KETERANGAN dan LANDASAN yg menguatkan hal tsb, dan mereka hanya menuruti prasangka belaka.

Allah Ta'ala berfirman :
و يعبدون من دون الله ما لم ينزل به سلطانا و ما ليس لهم به علم و ما للظالمين من نصير
"Dan mereka menyembah selain Allah sesuatu yg tidak Allah turunkan keterangan tentangnya, dan menyembah sesuatu yang mereka sendiri tidak memiliki pengetahuan akan hal itu. Dan bagi orang-orang yang dzalim sekali-kali tidak ada seorang penolongpun."

Ibnu Katsir menjelaskan perihal ayat ini :
يقول تعالى مخبرا عن المشركين فيما جهلوا وكفروا ، وعبدوا من دون الله ما لم ينزل به سلطانا ، يعني : حجة وبرهانا
"Allah Ta'ala berfirman mengabarkan orang2 musyrik tentang kebodohan, kekafiran dan sikap mereka yang beribadah kepada selain Allah dengan sesuatu yang tidak diturunkan KETERANGAN tentangnya, yaitu dengan HUJJAH dan BUKTI.

ولهذا قال هاهنا : ( ما لم ينزل به سلطانا وما ليس لهم به علم ) أي : ولا علم لهم فيما اختلقوه وائتفكوه
Untuk itu Allah Ta'ala berfirman: "Apa yang tidak Allah turunkan keterangan tentangnya, dan apa yang mereka sendiri tidak mempunyai pengetahuan terhadap hal itu."

Yakni apa yang mereka sendiri tidak mempunyai pengetahuan tentang apa yang mereka buat-buat dan apa yg mereka dustakan.

وإنما هو أمر تلقوه عن آبائهم وأسلافهم ، بلا دليل ولا حجة ،وأصله مما سول لهم الشيطان وزينه لهم
Semua itu hanyalah perkara yang mereka terima dari PARA SESEPUH dan NENEK MOYANG mereka TANPA DALIL dan HUJJAH, dan semua itu berasal dari TIPU DAYA SETAN dan sesuatu yang dihiasi oleh setan."
(lihat selengkapnya dalam Tafsir Quranil 'Adzhiim Li-Ibni Katsiir cetakan Daaru Ath-Thayyibah hal.453)

Bagi mereka yg meyakini suatu benda mengandung "KEKUATAN" khusus dari Allah sehingga memiliki KESAKTIAN dan dianggap KERAMAT, maka menurut Imam Al-Bajuri dalam Tahdzibut Tahdzib perbuatan tsb dikategorikan sebagai perbuatannya orang-orang KAFIR atau orang yg Fasiq Mubtadi' (orang fasiq dan ahlul bidengah).

Beliau menjelaskan :
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار و السكين و الأكل و الشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق و القطع و الشبع و الري بطبعها و ذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففي كفره قولان و الأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع
"Siapa yg meyakini bahwa sebab yg berlaku pada umumnya spt api, pisau, makan, minum dapat memberikan efek kepada musabab spt halnya api yg membakar, pisau memotong, makan mengenyangkan, minum menghilangkan dahaga secara TABIAT dan DZAT-nya sendiri, maka dia telah KAFIR menurut ijma'.

Atau jika mereka meyakini dengan kekuatan yg Allah ciptakan pada benda tsb (sehingga benda tsb mereka anggap "SAKTI" dan dpt mengantarkan pada musabab) maka KAFIR dalam hal ini terbagi menjadi dua pendapat, dan yg paling benar mereka tidaklah kafir melainkan FASIQUN MUBTADI' (orang Fasiq yg ahlul bid'ah)."

(Sumber rujukan Muqoror tingkat 2 fakultas Ushuluddin Al-Azhar Asy-Syariif Kairo dengan I'dad dari Duktur Muhammad Rabi' Muhammad Jauhari)

Maka hati-hatilah jika masih menganggap suatu benda itu SAKTI dan KERAMAT tanpa ada bukti yg nyata dari nash yg sharih. karena perbuatan tsb adalah perbuatannya orang fasiq yg telah melakukan kedustaan yg besar.

Wal'iyyadzu billah..
Arsyadaniyallaahu wa iyyaakum
Muhibbukum fillah
STOP
Tidak ada berita lagi.
Kembali
Posting Lama

Posting Komentar